TWA Angke Kapuk merupakan bagian dari kawasan hutan Angke Kapuk yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 24 tanggal 1 Juni 1939 dengan luasan 99,82 Ha. Tipe ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis burung air ini adalah ekosistem mangrove. Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam TWA Angke Kapuk diberikan kepada PT. MURINDRA KARYA LESTARI sejak 1997 dengan tujuan mengembangkan TWA Angke Kapuk sebagai sarana pariwisata alam sekaligus mempertahankan kelestarian fungsi mangrove sebagai sistem penyangga kehidupan.